Minggu, 12 Juni 2016

Dasar hukum Pendidikan Agama Islam

A.     Pengertian, Dasar  Pendidikan Agama Islam
1.   Pengertian Pendidikan Agama Islam
Dalam  Khasanah Pendidikan Islam, Pengertian Pendidikan, Pada umumnya mengacu kepada term, al-tarbiya, al-ta’dib, dan al-ta’lim. Dari ketiga istilah tersebut term yang popular digunakan dalam praktek pendidikan Islam adalah al-tarbiyah. Dalam buku Arifuddin Arif disebutkan :
Adapun pengertian pendidikan Islam yang dikandung dalam term al-tarbiyah terdiri atas empat unsur pendekatan, yaitu : (1) memelihara dan menjaga fitrah peserta didik menjelang dewasa, (2) mengembangkan seluruh potensi menuju kesempurnaan, (3) mengarahkan seluruh fitrah menuju kesempurnaan, dan (4) melakukan pendidikan secara bertahap.[1]

Pengertian Pendidikan Agama Islam secara formal dalam kurikulum berbasis kompetensi disebutkan bahwa :
Pendidikan Agama Islam adalah usaha sadar terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati hingga mengimani, bertaqwa, dan berakhlaq mulia dan mengamalkan ajaran Agama Islam dari sumber utamanya kitab suci Al-qur’an dan Hadits, melalui kegiatan bimbingan  pengajaran, latihan, serta penggunaan pengalaman. Dibarengi tuntunan untuk menghormati penganut agama dalam masyarakat hingga terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa.[2]

Dengan demikian, Pembelajaran Pendidikan Agama Islam adalah segala usaha penyampaian  ilmu pengetahuan agama Islam tidak hanya untuk dipahami dan dihayati, tetapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
2.    Dasar Pendidikan Agama Islam
Setiap aktivitas yang disengaja untuk mencapai suatu tujuan harus mempunyai dasar atau landasan untuk berpijak yang kokoh dan kuat. Dasar adalah pangkal tolak suatu aktifitas. Di dalam menetapkan dasar suatu aktifitas manusia selalu berpedoman kepada pandangan hidup dan hukum-hukum dasar yang dianutnya, karena hal ini yang akan menjadi pegangan dasar yang dianutnya. Apabila pandangan hidup dan dasar hukum yang dianutnya berbeda, maka berbeda pulalah dasar dan tujuan aktifitasnya.
Dasar adalah landasan untuk berdirinya sesuatu. Fungsi dasar adalah memberikan arah kepada tujuan yang akan dicapai dan sekaligus sebagai landasan untuk berdirinya sesuatu.[3] Dasar Pendidikan Agama Islam secara garis besar ada empat yaitu : A-lqur’an, Assunah, Ijtihad, dan Perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
a.       Al-qur’an
Secara sederha Al-qur’an dapat di defenisikan sebagai firman Allah swt. Yang diturunkan kepada hati rasulullah saw. Muhammad bin Abdillah, melalui malaikat Jibril dengan lafal-lafalnya yang berbahasa Arab dan maknanya benar,  agar menjadi hujjah bagi Rasulullah saw. bahwa beliau adalah utusan Allah swt, dan sebagai undang-undang bagi manusia dan pemberi petunjuk kepada umat manusia. Serta menjadi sarana pendidikan dan ibadah dengan membacanya.
Umat  Islam sebagai umat  yang dianugrahkan Allah.swt. sesuatu kitab suci yaitu Al-qur’an, yang lengkap dengan segala petunjuk yang meliputi seluruh aspek kehidupan, sudah barang tentu menjadi dasar bagi Pendidikan Islam. Tujuannya untuk menjadi petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
Al-qur’an merupakan kitab Allah swt. yaitu memilik pembendaharaan yang luas dan besar bagi pengembangan kebudayaan umat manusia merupakan sumber Pendidikan Agama yang lengkap, baik pendidikan kemayarakatan  (sosial), moral (akhlak), maupun spiritual (kerohanian), serta material (kejasmanian), seta alam semesta. kedudukan Al-qur’an sebagai dasar pokok Pendidikan Agama Islam dapat dipahami dari ayat al-quran dalam Q.S Shad (38) : 29
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُوالألْبَاب
Terjemahannya :
“ Ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu penuh berkah supaya mereka memperlihatkan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai pikiran.”[4]

Dengan menjadikan Al-qur’an sebagai sumber pokok Pendidikan Agama Islam, diharapkan agar setiap peserta didik dapat menjadi seoarang muslim yang dapat melaksanakan hubungan baik dengan Allah swt. Dengan cara mengimanNnya, melaksanakan segala perintahNya, dan menjauhi segala laranganNya, berakhlaq mulia, beramal kebaikan dan dapat bermanfaat bagi sesama  manusia.
b.      Assunah
Assunah dapat diartikan sebagai sesuatu yang didapatkan dari Nabi Muhammad saw, yang terdiri dari ucapan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik atau budi pekerti  beliau, baik pada masa sebelum kenabiannya ataupun sesudahnya.
Assunah merupakan sumber ajaran kedua sesudah  Al-qur’an. Seperti Al-qur’an, Assunah juga berisi petunjuk atau pedoman untuk kemaslahatan hidup bagi manusia dalam segala aspek kehidupannya, untuk membina umat menjadi manusia seutuhnya atau muslim yang bertaqwa, untuk itu rasul Allah Pendidik utama, sebagaimana juga dikemukakan oleh Robert L. Gullick, Jr bahwa :
Muhammad betul-betul seoarang Pendidik yang membimbing manusia menuju kemerdekaan dan kebahagiaan yang lebih besar serta melahirkan ketertiban dan kestabilan yang mendorong perkembangan budaya Islam, suatu revolusi sejati yang memiliki tempo yang tak tertandingi, dan gairah yang menantang . hanyalah konsep Pendidikan yang paling dangkallah yang berani menolak keabsahan meletakan Muhammad diantara Pendidik-Pendidik besar sepanjang masa, karena dari sudut pragmatis, seorang mengangkat perilaku manusia adalah pangeran diantara seorang Pendidik.”[5]

Dalam Al-qur’an juga dijelaskan bahwa di dalam diri Nabi Muhammad saw, terdapat suri teladan yang baik bagi umat manusia.
Firman Allah swt, Q.S Al-Ahdzab (33) : 21
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
Terjemahannya :
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.”[6]
Ke semua itu dapat dilihat dari bagaimana cara Nabi Muhammad  melaksanakan proses belajar mengajar, metode yang digunakan sehingga dalam waktu yang singkat mampu diserap oleh para sahabatnya, evaluasi  dilaksanakan sehingga bernilai efektif dan efisien, kharisma syarat pribadi yang harus ada pada diri seorang pendidik yang telah ditunjukkan Nabi Muhammad dalam memilih materi, alat peraga serta  kondisi peserta didiknya dan sebagainya.  

c.       Ijtihad
Secara etimologi, ijtihad berarti usaha keras dan bersungguh-sungguh yang dilakukan oleh para Ulama, untuk menentukan hukum suatu perkara atau ketetapan atas persoalan tertentu. Dari sini dapat diketahui bahwa ijtihad pada dasarnya merupakan proses penggalian dan penetapan hukum yang dilakukan oleh para Mujtahid muslim, dengan menggunakan pendekatan nalar dan pendekatan lainnya. [7]
Eksistensi ijtihad salah satu sumber Ajaran Pendidikan Islam setelah Al-qur’an dan Assunah, merupakan dasar hukum yang sangat dibutuhkan terutama pasca Nabi Muhammad saw, setiap waktu guna mengantar manusia dalam menjawab berbagai tantangan zaman yang semakin global dan mondial. Oleh karena itu seiring dengan perkembangan zaman yang semakin global, menjadikan eksistensi ijtihad pendidikan, tidak saja sebatas bidang materi atau isi, kurikulum, metode, evaluasi, atau bahkan sarana dan prasarana, akan tetapi mencakup seluruh system pendidikan dalam arti yang luas.[8]
d.      Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Negara Indonesia sebagai bangsa yang lahir dan berdiri di atas pondasi nilai-nilai Ketuhanan, seperti yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang 1945 alinea Pertama “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur…..”, maka dalam pelaksanaan pendidikan tidak boleh mengabaikan Pendidikan Agama Islam sebagai mata pelajaran di sekolah umum. Sebab Pendidikan Agama Islam adalah bagian dari amanat Undang-undang 1945 dan sila Pancasila yang pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Kemudian dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional, dijelaskan bahwa Pendidikan Agama Islam dimaksudkan untuk membentuk Peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta Berakhlaq mulia.[9]
Dengan demikian, jelaslah bahwa salah satu dasar pelaksanaan Pendidikan Agama Isalam adalah falsafah atau pandangan hidup bangsa yaitu Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Namun tidak menutup kemungkinan Agama dalam hal ini Agama Islam dengan Al-qur’an dan Assunah sebagai sumber dan materi Pendidikan Agama Islam bahkan dasar pendidikan yang bersifat religius.


[1] Arifuddin Arif, Pengantar Ilmu Pendidikan Islam, (Cet, Pertama: Jakarta: PT. Kultura, 2008), h. 25
[2]Departemen Pendidikan Nasional, Kurikulum 2004 Standar Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah, (Jakarta : PT. Pusat kurikulum Balitbang Depdiknas, 2003),  h. 7
[3]Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam,(Jakarta : PT. Kalam Mulia, 2008), h. 121
[4]Departenen Agama RI, Alqur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: PT. Yayasan Penyelenggara Peterjemah Alqur’an, 1989), h. 630
[5]Robert L. Gullick, Jr dalam Abdul Mujib, et al, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: PT. Kencana, 2006), h. 39
[6]Depertemen Agama RI, op.cit, h. 275
[7]Arifuddin Arif, op.cit, h. 41
[8]Ibid. h. 42
[9]Abdul Rahman Saleh, Pendidikan Agama dan Pembangunan watak Bangsa, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005), h. 8