A.
Pengertian,
Dasar Pendidikan
Agama Islam
1.
Pengertian
Pendidikan Agama Islam
Dalam Khasanah Pendidikan Islam, Pengertian
Pendidikan, Pada umumnya mengacu kepada term, al-tarbiya, al-ta’dib, dan
al-ta’lim. Dari ketiga istilah tersebut term yang popular digunakan dalam
praktek pendidikan Islam adalah al-tarbiyah. Dalam buku Arifuddin Arif
disebutkan :
Adapun pengertian pendidikan Islam yang dikandung dalam term al-tarbiyah
terdiri atas empat unsur pendekatan, yaitu : (1) memelihara dan menjaga
fitrah peserta didik menjelang dewasa, (2) mengembangkan seluruh potensi menuju
kesempurnaan, (3) mengarahkan seluruh fitrah menuju kesempurnaan, dan (4) melakukan
pendidikan secara bertahap.[1]
Pengertian
Pendidikan Agama Islam secara formal dalam kurikulum berbasis kompetensi
disebutkan bahwa :
Pendidikan Agama Islam adalah usaha
sadar terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami,
menghayati hingga mengimani, bertaqwa, dan berakhlaq mulia dan mengamalkan
ajaran Agama Islam dari sumber utamanya kitab suci Al-qur’an dan Hadits,
melalui kegiatan bimbingan pengajaran,
latihan, serta penggunaan pengalaman. Dibarengi tuntunan untuk menghormati
penganut agama dalam masyarakat hingga terwujudnya kesatuan dan persatuan
bangsa.[2]
Dengan
demikian, Pembelajaran Pendidikan Agama Islam adalah segala usaha
penyampaian ilmu pengetahuan agama Islam
tidak hanya untuk dipahami dan dihayati, tetapi juga diamalkan dalam kehidupan
sehari-hari.
2.
Dasar Pendidikan Agama Islam
Setiap aktivitas yang disengaja untuk mencapai suatu tujuan harus
mempunyai dasar atau landasan untuk berpijak yang kokoh dan kuat. Dasar adalah
pangkal tolak suatu aktifitas. Di dalam menetapkan dasar suatu aktifitas
manusia selalu berpedoman kepada pandangan hidup dan hukum-hukum dasar yang
dianutnya, karena hal ini yang akan menjadi pegangan dasar yang dianutnya.
Apabila pandangan hidup dan dasar hukum yang dianutnya berbeda, maka berbeda
pulalah dasar dan tujuan aktifitasnya.
Dasar adalah landasan untuk berdirinya sesuatu. Fungsi dasar adalah
memberikan arah kepada tujuan yang akan dicapai dan sekaligus sebagai landasan
untuk berdirinya sesuatu.[3]
Dasar Pendidikan Agama Islam secara garis besar ada empat yaitu : A-lqur’an, Assunah,
Ijtihad, dan Perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
a.
Al-qur’an
Secara sederha Al-qur’an dapat di defenisikan sebagai firman Allah
swt. Yang diturunkan kepada hati rasulullah saw. Muhammad bin Abdillah,
melalui malaikat Jibril dengan lafal-lafalnya yang berbahasa Arab dan maknanya
benar, agar menjadi hujjah bagi
Rasulullah saw. bahwa beliau adalah utusan Allah swt, dan sebagai
undang-undang bagi manusia dan pemberi petunjuk kepada umat manusia. Serta
menjadi sarana pendidikan dan ibadah dengan membacanya.
Umat Islam sebagai umat yang dianugrahkan Allah.swt. sesuatu
kitab suci yaitu Al-qur’an, yang lengkap dengan segala petunjuk yang meliputi
seluruh aspek kehidupan, sudah barang tentu menjadi dasar bagi Pendidikan
Islam. Tujuannya untuk menjadi petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam
hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di
akhirat.
Al-qur’an merupakan kitab Allah swt. yaitu memilik pembendaharaan
yang luas dan besar bagi pengembangan kebudayaan umat manusia merupakan sumber
Pendidikan Agama yang lengkap, baik pendidikan kemayarakatan (sosial), moral (akhlak), maupun spiritual
(kerohanian), serta material (kejasmanian), seta alam semesta. kedudukan Al-qur’an
sebagai dasar pokok Pendidikan Agama Islam dapat dipahami dari ayat al-quran
dalam Q.S Shad (38) : 29
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا
آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُوالألْبَاب
Terjemahannya
:
“ Ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu penuh berkah
supaya mereka memperlihatkan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran bagi orang-orang
yang mempunyai pikiran.”[4]
Dengan menjadikan Al-qur’an sebagai sumber pokok Pendidikan
Agama Islam, diharapkan agar setiap peserta didik dapat menjadi seoarang muslim
yang dapat melaksanakan hubungan baik dengan Allah swt. Dengan cara
mengimanNnya, melaksanakan segala perintahNya, dan menjauhi segala laranganNya,
berakhlaq mulia, beramal kebaikan dan dapat bermanfaat bagi sesama manusia.
b.
Assunah
Assunah dapat diartikan sebagai sesuatu yang didapatkan dari
Nabi Muhammad saw, yang terdiri dari ucapan, perbuatan, persetujuan,
sifat fisik atau budi pekerti beliau,
baik pada masa sebelum kenabiannya ataupun sesudahnya.
Assunah merupakan sumber ajaran kedua sesudah Al-qur’an. Seperti Al-qur’an, Assunah
juga berisi petunjuk atau pedoman untuk kemaslahatan hidup bagi manusia
dalam segala aspek kehidupannya, untuk membina umat menjadi manusia seutuhnya
atau muslim yang bertaqwa, untuk itu rasul Allah Pendidik
utama, sebagaimana juga dikemukakan oleh Robert L. Gullick, Jr bahwa :
Muhammad betul-betul seoarang Pendidik yang membimbing manusia
menuju kemerdekaan dan kebahagiaan yang lebih besar serta melahirkan ketertiban
dan kestabilan yang mendorong perkembangan budaya Islam, suatu revolusi sejati
yang memiliki tempo yang tak tertandingi, dan gairah yang menantang . hanyalah
konsep Pendidikan yang paling dangkallah yang berani menolak keabsahan
meletakan Muhammad diantara Pendidik-Pendidik besar sepanjang masa, karena dari
sudut pragmatis, seorang mengangkat perilaku manusia adalah pangeran diantara
seorang Pendidik.”[5]
Dalam Al-qur’an juga dijelaskan bahwa di dalam diri Nabi
Muhammad saw, terdapat suri teladan yang baik bagi umat manusia.
Firman Allah
swt, Q.S Al-Ahdzab (33) : 21
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ
حَسَنَةٌ
Terjemahannya
:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri
teladan yang baik bagimu.”[6]
Ke semua itu dapat dilihat dari bagaimana cara Nabi
Muhammad melaksanakan proses belajar
mengajar, metode yang digunakan sehingga dalam waktu yang singkat mampu diserap
oleh para sahabatnya, evaluasi dilaksanakan sehingga bernilai efektif dan
efisien, kharisma syarat pribadi yang harus ada pada diri seorang pendidik yang
telah ditunjukkan Nabi Muhammad dalam memilih materi, alat peraga serta kondisi peserta didiknya dan sebagainya.
c.
Ijtihad
Secara etimologi, ijtihad berarti usaha keras dan
bersungguh-sungguh yang dilakukan oleh para Ulama, untuk menentukan
hukum suatu perkara atau ketetapan atas persoalan tertentu. Dari sini dapat
diketahui bahwa ijtihad pada dasarnya merupakan proses penggalian dan
penetapan hukum yang dilakukan oleh para Mujtahid muslim, dengan
menggunakan pendekatan nalar dan pendekatan lainnya. [7]
Eksistensi ijtihad salah satu sumber Ajaran Pendidikan Islam
setelah Al-qur’an dan Assunah, merupakan dasar hukum yang sangat
dibutuhkan terutama pasca Nabi Muhammad saw, setiap waktu guna mengantar
manusia dalam menjawab berbagai tantangan zaman yang semakin global dan
mondial. Oleh karena itu seiring dengan perkembangan zaman yang semakin global,
menjadikan eksistensi ijtihad pendidikan, tidak saja sebatas bidang
materi atau isi, kurikulum, metode, evaluasi, atau bahkan sarana dan prasarana,
akan tetapi mencakup seluruh system pendidikan dalam arti yang luas.[8]
d.
Perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia
Negara Indonesia sebagai bangsa yang lahir dan berdiri di atas
pondasi nilai-nilai Ketuhanan, seperti yang tertuang dalam pembukaan
Undang-Undang 1945 alinea Pertama “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur…..”, maka dalam pelaksanaan
pendidikan tidak boleh mengabaikan Pendidikan Agama Islam sebagai mata
pelajaran di sekolah umum. Sebab Pendidikan Agama Islam adalah bagian dari
amanat Undang-undang 1945 dan sila Pancasila yang pertama “Ketuhanan Yang Maha
Esa.”
Kemudian dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003
tentang system Pendidikan Nasional, dijelaskan bahwa Pendidikan Agama Islam
dimaksudkan untuk membentuk Peserta didik menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta Berakhlaq mulia.[9]
Dengan demikian, jelaslah bahwa salah satu dasar pelaksanaan
Pendidikan Agama Isalam adalah falsafah atau pandangan hidup bangsa yaitu
Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Namun tidak menutup kemungkinan Agama
dalam hal ini Agama Islam dengan Al-qur’an dan Assunah sebagai sumber dan
materi Pendidikan Agama Islam bahkan dasar pendidikan yang bersifat religius.
[1] Arifuddin
Arif, Pengantar Ilmu Pendidikan Islam, (Cet, Pertama: Jakarta: PT.
Kultura, 2008), h. 25
[2]Departemen
Pendidikan Nasional, Kurikulum 2004 Standar Pendidikan Agama Islam Sekolah
Menengah Atas dan Madrasah Aliyah, (Jakarta : PT. Pusat kurikulum Balitbang
Depdiknas, 2003), h. 7
[3]Ramayulis,
Ilmu Pendidikan Islam,(Jakarta : PT. Kalam Mulia, 2008), h. 121
[4]Departenen
Agama RI, Alqur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: PT. Yayasan
Penyelenggara Peterjemah Alqur’an, 1989), h. 630
[5]Robert
L. Gullick, Jr dalam Abdul Mujib, et al, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta:
PT. Kencana, 2006), h. 39
[6]Depertemen
Agama RI, op.cit, h. 275
[7]Arifuddin
Arif, op.cit, h. 41
[9]Abdul
Rahman Saleh, Pendidikan Agama dan Pembangunan watak Bangsa, (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2005), h. 8